Sabtu, 25 Oktober 2008

TUGAS SMA TIK KELAS X

1.

A). Kekayaan Intelektual adalah pengakuan hukum yang memberikan pemegang hak (atas) kekayaan intelektual (H[A]KI) untuk mengatur penggunaan gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya untuk jangka waktu tertentu. Istilah 'kekayaan intelektual' mencerminkan bahwa hal tersebut merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik lainnya.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual biasanya bersifat teritorial; pendaftaran ataupun penegakan hak kekayaan intelektual harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. Namun, hukum yang berbeda-beda tersebut semakin diselaraskan dengan diberlakukannya perjanjian-perjanjian internasional seperti Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), sementara perjanjian-perjanjian lain memungkinkan pendaftaran kekayaan intelektual pada lebih dari satu yurisdiksi sekaligus.
Hukum yang mengatur kekayaan intelektual di
Indonesia mencakup Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, yang terdiri atas Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman.

B). Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis/contoh HAKI tersebut:

- Hak Cipta (Copyright)
- Paten (Patent)
- Merk Dagang (Trademark)
- Rahasia Dagang (Trade Secret)

2.
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72

(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3.
Cara menghargai hak cipta orang lain
Satu hal yang terlihat jelas di Singapura ini adalah penghargaan mereka terhadap hak cipta. Di sini tidak ada yang namanya software bajakan (kecuali mungkin yang dibawa masuk orang Indonesia ). Semua software harus dibeli versi aslinya. Begitu juga halnya dengan film atau MP3 bajakan, sama sekali tidak ada. Dan tentu saja tidak ada tempat seperti Glodok di Jakarta di mana kita bisa membeli DVD film bajakan seharga Rp 4.000 per keping !
Hal yang sama juga berlaku untuk buku atau karya tulis lainnya. Di perpustakaan dan kelas-kelas sama sekali tidak ada buku hasil fotokopi. Dan pihak universitas berulang-ulang menekankan tentang pentingnya menghargai hak cipta. Bukan berarti tidak boleh fotokopi sama sekali, tapi fotokopi-nya harus mengikuti ketentuan hak cipta yang berlaku. Untuk buku misalnya, hanya boleh mem-fotokopi maksimal 10% dari isi buku. Lebih dari itu dianggap melanggar hak cipta. Begitu juga dengan jurnal, hanya boleh mem-fotokopi satu artikel saja. Dan jangan coba-coba membawa buku teks ke tempat fotokopi untuk minta mereka mem-fotokopi seluruh buku itu. Kita bisa dimarahi habis-habisan !
Mungkin dari sinilah tercipta atmosfir yang mendorong inovasi. Seperti ditulis di buku
Economics for Dummies, penghargaan terhadap hak cipta merupakan syarat penting untuk terjadinya inovasi (lihat juga post Pembajakan Mematikan Inovasi). Siapa yang mau susah payah berinovasi kalau hasil karyanya bisa dijiplak orang dengan mudah ?
Sejak awal masuk universitas mahasiswa sudah disodori dengan peraturan tentang royalti dan hak paten. Dan di universitas ada badan khusus yang menangani tentang hak paten dan komersialisasi penemuan-penemuan baru. Jadi ya … iklimnya memang dirancang untuk memunculkan inovasi dan penemuan baru.
4. Ilegal Copy adalah merekam suatu dokumen atau program suatu medium ke medium lainnya Misalnya Harddisk ke CDMengopi perangkat lunak secara tidak sah dan tanpa sepengetahuan pemiliknya berarti Memperbanyak hasil kresi orang lain(illegal copy)
5. Menghindari Ilegal copy:
Mengubah atau memodifikasi program orang lain tana sepengetahuan penciptanya. Biasanya perubahan yang dilakukan adalah perubahan tata letak atau antar muka tampilan dari perangkat lunak tersebut mereka merubah hal tersebut dengan menggunakan bahasa pemograman.

Tidak ada komentar: